REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hajar menilai jaksa agung sebetulnya tidak memiliki wewenang untuk meminta agar sidang pembacaan tuntutan dan pleidoi kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda.
"Jika benar inisiatif penundaan datang justru dari jaksa agung, sebenarnya dia tidak berwenang memutuskan itu," kata dia, Sabtu (8/4).
Fikar juga menambahkan, kalau jaksa agung kemudian memberikan perintah penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut, maka itu berarti jaksa agung telah dengan sengaja melawan perintah pengadilan. Untuk itu, ia meminta jangan ada intervensi dalam sidang kasus tersebut.
"Jika benar jaksa agung memerintahkan jaksa untuk memundurkan sidangnya, dengan alasan yang dicari-cari, termasuk pilkada, maka jaksa agung telah melawan perintah pengadilan," tegasnya.
"Karena majelis hakim sudah memutuskan bahwa sidang harus tetap berjalan dan tanggal 11 (April) jaksa harus membacakan tuntutannya terhadap terdakwa," ujarnya.
(Baca: Pernyataan Jaksa Agung Perkuat Dugaan Intervensi dalam Kasus Ahok)
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan persetujuannya terhadap permohonan pihak Polda Metro Jaya yang ingin agar sidang pembacaan tuntutan terhadap Ahok ditunda.
Ia mengaku memahami kekhawatiran polisi terhadap dinamika yang kemungkinan bisa terjadi. Apalagi, sidang pembacaan tuntutan tersebut berdekatan dengan masa tenang Pilgub DKI putaran kedua.
"Saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diminta Polri supaya sidang itu bisa dijadwal ulang," jelas dia.