REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan telah menerima laporan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tentang surat permintaan Polda Metro meminta penundaan sidang atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Prasetyo mengaku memahami kekhawatiran kepolisian yang melatarbelakangi permintaan tersebut.
“Saya bisa menerima dan membenarkan apa yang diminta Polri supaya sidang itu bisa dijadwal ulang,” jelas HM Prasetyo, Jumat (7/4) malam.
Menurut Prasetyo, Kapolda telah menyadari adanya dinamika yang perlu diantisipasi. Dia mengaku dapat menerima dan membenarkan apa yang diharapkan dan diimbau Polri agar sidang ditunda, mengingat waktu yang telah mendekati masa-masa tenang untuk melaksanakan putaran kedua.
Bukan hanya itu, Prasetyo juga mempertimbangkan adanya proses hukum untuk paslon lain, Anies-Sandi yang masih dalam proses hukum. Dia menjelaskan, Polda pun menghentikan kasus tersebut hingga pilkada putaran dua.
“Semuanya saya rasa bisa dipahami,” tambah mantan jaksa agung muda tindak pidana ini.