Jumat 07 Apr 2017 21:13 WIB

DKPP: Ketua KPUD Jakut tak Langgar Kode Etik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Anggota Mejelis Sidang DKPP Ida Budhiati (kiri) dan Anna Erliyana (kanan) saat memimpin sidang pembacaan lima putusan pelanggaran kode etik penyelenggar
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie (tengah) didampingi Anggota Mejelis Sidang DKPP Ida Budhiati (kiri) dan Anna Erliyana (kanan) saat memimpin sidang pembacaan lima putusan pelanggaran kode etik penyelenggar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Ketua KPU Kota Jakarta Utara (Jakut) Abdul Moein dinyatakan tidak melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Hal tersebut setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan perkaranya pada Jumat (7/4) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.

Dengan putusan ini, Abdul mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik. “Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu, Abdul Moein sebagai ketua dan anggota KPU Jakarta Utara,” ujar  Anggota Majelis DKPP Anna Erliyana.

Sebelumnya, Abdul Moein dilaporkan oleh salah satu warga bekas Kalijodo, Jakarta Utara, Leonardo Wahyu Eko Widhyatmoko. Materi pengaduan berkaitan dengan putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta yang memerintahkan KPU Jakarta Utara memberikan salinan data daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil DKI Jakarta 2017 di Kelurahan Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Wilayah ini biasa dikenal dengan wilayah Kalijodo yang wilayahnya telah digusur.

Materi kedua, KPU Jakut diminta mendirikan TPS di wilayah bekas tempat tinggal warga Kalijodo untuk menjamin hak pilih mereka. Dua materi ini adalah hasil putusan mediasi antara pengadu dan KPU DKI Jakarta di KI Provinsi DKI Jakarta. Dengan hasil putusan tersebut KPU DKI Jakarta merekomendasikan KPU Jakut untuk menindaklanjuti.

Untuk poin pertama, soal salinan DPT sudah diberikan pada 27 Desember 2016. Pengadu kemudian mempersoalkan pendirian TPS yang menurutnya tidak sesuai permintaan. Pengadu meminta KPU Jakarta Utara mendirikan TPS di kolong tol karena di situ banyak warga bekas Kalijodo tinggal.

Dalam sidang pemeriksaan pada 15 Maret 2017, KPU Jakut memiliki alasan kenapa tidak mendirikan TPS di kolong tol. Menurut Moein, wilayah Kalijodo adalah wilayah Kelurahan Penjaringan. Sedangkan kolong tol berada di Teluk Intan.

Selain itu, pendirian TPS oleh KPU Jakut berbasis administrasi rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Sementara, kolong tol tersebut tidak terstruktur dalam kewilayahan RT-RW. "Pada saat pencocokan dan penelitian (coklit) data, di wilayah tersebut tidak ada warga yang menetap. Juga tidak pernah ada usulan atau permintaan langsung dari warga kolong tol untuk didata," terang Abdul, waktu itu.

Akhirnya setelah melalui berbagai pertimbangan, KPU Jakut mendirikan TPS bagi warga eks Kalijodo di daerah terdekatnya. Hasil coklit, KPU Jakarta Utara menyiapkan dua TPS di Jalan Bidara Raya yang letaknya bersebelahan dengan Jalan Kepanduan (lokasi eks Kalijodo).

Alasan Ketua KPU Jakut tersebut dapat meyakinkan DKPP seperti tertuang dalam pertimbangan amar putusan. DKPP melihat, berbagai upaya yang dilakukan Abdul Moein. Hal ini, menurut DKPP, memperlihatkan bahwa pihak teradu sudah bertanggung jawab dalam menyelamatkan hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta termasuk untuk putaran kedua nanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement