Jumat 07 Apr 2017 20:00 WIB

Timses Ahok Tegaskan tak Intervensi Sidang Kasus Penistaan Agama

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Juru Bicara PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pemenangan pasangan Cagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Cawagub Djarot Saiful Hidayat menegaskan tidak pernah mengintervensi proses hukum kasus dugaan penistaan agama. Tim pemenangan juga optimistis Ahok akan dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.

Anggota Tim pemenangan Ahok-Djarot Eva Kusuma Sundari mengatakan, terkait surat dari Kapolda Metro Jaya yang menyarankan sidang tuntutan kasus penistaan agama ditunda, pihaknya siap mengikuti apapun keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Eva mengatakan, timses tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berlangsung. Namun pihaknya optimis calon gubernur yang ia dukung tersebut dinyatakan tidak bersalah di pengadilan.

"Kita tidak bisa mengintervensi dan akan mematuhi pengadilan. Meski demikian, dari konstruksi hukum hingga saat ini, semua saksi menyimpulkan tidak ada penistaan agama yang dilakukan ahok," ujarnya, Jumat (4/7).

Eva melanjutkan, apapun keputusan PN Jakut atas saran Polda Metro Jaya, pihaknya siap mengikuti. Tim Ahok telah menyiapkan beberapa skenario jika penundaan sidang tersebut terjadi.

"Kita siapkan beberapa skenario merespon beberapa kemungkinan dinamika pengadilan,"

Terkait skenario yang akan dilakukan, Eva tidak bisa menjelaskannya secara gamblang. Menurutnya pihaknya nanti akan mengikuti jadwal pengadilan yang nanti ditentukan. "Ya kita ikut jadwal pengadilan, kan cuma dengar tuntutan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement