Jumat 07 Apr 2017 17:09 WIB

Jangan Ada Motif Politik di Balik Permintaan Penundaan Sidang Ahok

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pengamat politik Zaenal A Budiyono mengatakan, surat yang dilayangkan Kapolda Metro Jaya M Iriawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk meminta sidang pembacaan putusan kasus dugaan penistaan agama ditunda, sah saja dilakukan.

"Sah-sah saja memberikan masukan ke hakim agar sidag ditunda," ujarnya, Jumat (7/4).

Zaenal melanjutkan, namun pertimbangan polisi harus jelas dan berdasarkan data yang valid. Bahwa penundaan sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu, murni karena memperhatikan faktor keamanan.

"Jangan sampai hal ini dilakukan karena ada agenda politik di baliknya. Pertimbangan polisi harus murni berdasarkan security reason, berdasarkan data intelejen di lapangan," jelas Zaenal.

Keputusan sidang ditunda atau tidak, menurut Zaenal sepenuhnya ada di tangan hakim. Menurut Direktur Eksekutif Developing Countries Studies Center (DCSC) ini, hakim memiliki kewenangan untuk memutuskan sebuah perkara dan dilindungi oleh konstitusi.

"Kita tunggu sikap majelis hakim kasus Ahok seperti apa," ujar pengamat politik itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement