REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk membatalkan peraturan daerah. Menurut Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menghargai putusan MK tersebut.
"Presiden menghargai putusan hukum," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/4).
Menurut penjelasan dari Mendagri Tjahjo Kumolo, Johan menyampaikan masih ada kewenangan-kewenangan dari Mendagri yang tidak dicabut dan masih dapat dilaksanakan. "Di MK itu kalau gak salah putusannya kan pencabutan perda itu kewenangannya di Mahkaman Agung, tetapi kata pak Mendagri, ada kewenangan Mendagri yang tidak berubah dalam konteks itu, selama perda itu bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi. Untuk detailnya mungkin teman-teman bisa nanya ke Pak Tjahjo," jelas Johan.
Johan menjelaskan, kewenangan Mendagri untuk membatalkan perda yang bertentangan dengan aturan hukum di atasnya ini merupakan salah satu reformasi hukum yang dicanangkan Presiden. Selain itu, Presiden juga meminta pemangkasan peraturan lainnya yang menghambat program prioritas.
"Ada beberapa yang disampaikan Presiden juga, ada peraturan menteri yang dianggap tidak mendukung proses deregulasi itu, Presiden minta itu dicabut," ujarnya.
Seperti diketahui, MK mencabut kewenangan Mendagri untuk membatalkan perda dalam pasal 251 ayat 2,3,4, dan 8 UU No 23/2014 tentang pemerintahan daerah. Putusan tersebut dilakukan setelah adanya gugatan dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).