Jumat 07 Apr 2017 16:02 WIB

Polri Nilai Surat Kapolda yang Meminta Sidang Ahok Ditunda Wajar

Rep: Santi Sopia/ Red: Teguh Firmansyah
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menunda pelaksanaan sidang pembacaan tuntutan dan pledoi kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, tindakan-tindakan kepolisian itu dalam rangka memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum. Menurutnya, surat bersifat saran itu wajar saja disampaikan.

"Wajar dilakukan dan bukan intervensi, intrik-intrik atau pun itu tidak ada. Ini bagian koordinasi, penyampaian saran pendapat, untuk melihat situsi keamanan yang lebih luas yang dibutuhkan kita semua," ujar Martinus, Jumat (7/4).

Menurut Martinus, hal itu merupakan kewenangan yang diberikan oleh negara melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 14 huruf e. Di sana disebutkan kepolisian secara administratif bisa memberikan informasi, tindakan kepada siapa saja dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan menjamin keamanan umum.

Surat itu pun, kata Martinus, sifatnya merupakan saran, pendapat, memberikan bahan pertimbangan, menyampaikan informasi, jadi bukan merupakan keputusan.

"Keputusan ada di tangan majelis hakim nantinya. Tapi adalah bagian bentuk tanggung jawab bapak Kapolda yang mengelola keamanan di wilayah hukumnya," jelas dia.

Baca juga,  Polda Metro Jaya Minta Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement