REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, menanggapi permintaan Polda Metro Jaya menunda sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Anies menilai polisi tak seharusnya mencampuri perkara yang sudah ditangani Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu.
"Jangan sampai publik merasakan ada keberpihakan dari sisi pemerintah, dari sisi penegak hukum, karena penegak hukum harus tak menengok lagi siapa orangnya, jadi tegakkan saja hukum," kata Anies di Jakarta, Jumat (7/4).
Menurutnya, kasus tersebut sudah berada di tangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Polisi dinilai sudah tak berkewenangan lagi atas perkara tersebut.
Anies mengaku lebih sepakat jika perkara tersebut berjalan sesuai yang dijadwalkan pengadilan. Proses hukum yang sudah berjalan di pengadilan, tak boleh diintervensi oleh siapa pun termasuk kepolisian.
"Jadi proses harusnya normal saja. Proses hukum jangan diintervensi, biar jalan seperti biasa," ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeluarkan surat permintaan pengunduran pembacaan tuntutan dan pleidoi. Permintaan penundaan sidang disampaikan dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan. Surat itu ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4).