Jumat 07 Apr 2017 12:41 WIB

Keputusan Penundaan Sidang itu Otoritas Majelis Hakim

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Andi Nur Aminah
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, terkait penundaan sidang kasus dugaan penodaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pihak pengadilan tidak punya kuasa lagi mencampuri. Karena persoalan tersebut sudah masuk pada otoritas hakim.

“Ya, kita memang mendengar adanya surat itu pada kami. Tapi kita tidak boleh mencampuri lagi, itu sudah ada di wilayah majelis hakim,” kata Hasoloan saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (7/3).

Sebelumnya, pada Selasa (4/4), kepala Kepolisian Daerah Mero Jaya M Iriawan mengirimkan surat permohonan penundaan sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada ketua PN Jakarta Utara. Dalam surat tersebut diinformasikan, proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno juga ditunda setelah tahap pemungutan suara Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

Hasoloan menilai, proses persidangan Ahok dari pertama berjalan dengan baik, dan kondusif. “Yang kita rasakan, dan alami, semuanya berjalan dengan lancar, baik dan kondusif,” katanya.

Ia mengatakan, jika surat permohonan tersebut sudah sampai kepada majelis hakim, keputusan ditunda atau tidaknya persidangan akan diketahui nanti saat sidang diagendakan, pada Selasa (11/4). “Kita lihat nanti saat sidang ya tanggal 11 April, itu pun kalau surat sudah sampai ke majelis haki,” ujarnya. 

(Baca Juga: Jika Alasan Keamanan, Mestinya Polisi Tahan Ahok Dari Dulu)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement