Jumat 07 Apr 2017 07:50 WIB

Polisi Amankan Uang Rp 39,9 Juta dalam OTT di Kantor Distamben Sumut

Rep: Issha Harruma/ Red: Nidia Zuraya
ilustrasi Pungli
Foto: Pixabay
ilustrasi Pungli

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Polda Sumut merilis identitas tujuh orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumut pada Kamis (6/4). Satu di antara tujuh orang yang ditangkap tim Saber Pungli dan Ditreskrinsus Polda Sumut tersebut merupakan Kepala Distamben Sumut, Eddy Saputra Salim.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, selain dari Distamben, dalam OTT tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah orang dari pihak eksternal, yakni pengusaha dan konsultan. Ketujuh orang tersebut, yakni Kepala Distamben Sumut Eddy Saputra Salim; Atriawati dan Erix Estrada (staf umum); Suryani Tambunan (staf pengusahaan); Suherwin (pengusaha) dan istrinya, Dora Simanjuntak; serta seorang konsultan swasta, Putra.

"Mereka diamankan di kantor Distamben Sumut di Jalan Pasar II Setiabudi, Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan, dan telah dibawa ke Mapolda Sumut," kata Rina, Jumat (7/4).

Rina mengatakan, tujuh orang itu diamankan bersama sejumlah barang dua lembar surat persetujuan dan sejumlah dokumen lain. Polisi juga menyita uang tunai yang sebagian terkait dengan OTT tersebut.

"Total uang tunai yang kami sita Rp 39,9 juta. Yang terkait OTT senilai Rp 14,9 juta," ujar dia.

Saat ini, tujuh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut. Polisi, kata Rina, juga akan segera melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Tim kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan atas OTT ini," kata Rina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement