Kamis 06 Apr 2017 20:33 WIB

Siti Aisyah Tersangka Pembunuh Kim Jong Nam Terancam Hukuman Mati

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Kombes Pol Martinus Sitompul
Foto: Antara/Fahrul Jayadiputra
Kombes Pol Martinus Sitompul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri masih menunggu proses hukum Siti Aisyah, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian malaysia, dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Polri terus memonitor segala informasi.

"Saat ini belum ada perkembangan lagi, sejak jenazah Kim Jong Nam sudah dikembalikan ke Korea Utara. SA akan disidang tanggal 13 April (di Malaysia)," kata Martinus, Kamis (6/4).

Hingga saat ini kondisi Siti Aisyah diketahui berada dalam keadaan sehat setelah ditangkap kepolisian Malaysia. Siti Aisyah tercatat sebagai warga Serang, Banten yang mengaku menyerang Kim Jong Nam dengan cairan racun karena dikelabui seseorang untuk sebuah acara lelucon reality show.

Kim Jomg Nam ditemukan tewas dan diduga dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia. "Pasal yang dituduhkan 302 dan pasal 34 UU Pidana Np.574 (Penal Code) yaitu melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman mati," kata Martinus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement