Kamis 06 Apr 2017 20:03 WIB

Buni Yani: Kezaliman Harus Dilawan!

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Ilham
Buni Yani (tengah).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Buni Yani (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuduhan tak henti menyerang Buni Yani sejak viralnya video gubernur Jakarta nonaktif yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di daerah Kepulauan Seribu. Kini masalah kata "pakai" kembali menyerang tersangka yang akan disidang pekan depan dengan tuduhan pelanggaran UU ITE ini.

Buni menjelaskan, sejak awal pendukung tim Ahok-Djarot bekerja keras mencari kesalahan atas postingannya di Facebook soal video Gubernur Basuki Tjahja Purnama (BTP) mengenai Surah Al Maidah 51. Buni dituduh menghapus video, dan ternyata tidak terbukti karena video tersebut masih ada di akun Facebook-nya yang sudah disita polisi.

Menurut dia, karena tidak terbukti, tuduhan beralih menjadi tuduhan mengedit video, dan juga tidak terbukti karena video yang dia upload persis sama dengan video panjang yang direkam di Pulau Seribu. Tak kehilangan akal, tuduhan lalu beralih menjadi pemotongan video panjang menjadi pendek yang juga tidak terbukti karena Buni mendapatkan video tersebut apa adanya dari akun Facebook bernama Media NKRI.

"Semua informasi ini sudah saya ungkapkan dalam BAP kepada penyidik di Polda Metro Jaya," ujar Buni Yani, Kamis (6/4), sore.

Tidak berhenti sampai di situ, kini hilangnya kata “pakai” dalam caption video yang Buni unggah kembali menjadi masalah. Menurut Buni, mereka (pendukung BTP) memelintir hilangnya kata “pakai” ini seraya menuduh dia mempunyai niat jahat untuk menjatuhkan BTP.

"Satu-satunya yang tersisa adalah hilangnya kata “pake” dalam caption video yang saya unggah. Mereka memelintir hilangnya kata “pake” ini seraya menuduh saya mempunyai niat jahat untuk menjatuhkan Ahok," ujar Buni.

 

Menurutnya ini tuduhan yang sangat tidak adil. Mau ada kata "pake" atau tidak, katanya, itu tidak mengubah makna kalimat secara semantik. Bahwa ada unsur yang kurang etis dalam kalimat itu, katanya, bahwa dugaan terjadinya penistaan terhadap agama bisa muncul dalam pikiran pembaca dengan adanya kata "dibohongin" dan "dibodohi".

Secara akademis, penelitian fonetik (fonologi) menunjukkan kata “pake” suaranya paling rendah secara grafis fonetik dibanding kata-kata lain yang diucapkan Ahok. Ahli bahasa sudah bersaksi bahwa tidak ada unsur pidana dengan hilangnya kata tersebut. Terpenting, caption tersebut bukanlah transkrip, melainkan gabungan antara intisari, pendapat pribadi, dan kesimpulan pengupload video. Yang artinya, kata tertentu bisa hilang dan kata baru bisa muncul dalam caption.

Namun kini, Buni Yani telah ditetapkan menjadi tersangka dan akan disidang beberapa hari lagi dengan tuduhan pelanggaran pasal ITE. Buni mengatakan, hingga detik ini, laporan dia dan kuasa hukumnya atas dugaan pencemaran nama baik oleh  Guntur Romli tidak diproses polisi dan tidak menjadikan kedua orang ini sebagai tersangka.

"Justru yang diproses polisi cuma laporan kotak (tim Ahok) saja, sehingga saya menjadi tersangka dan sebentar lagi menjadi terdakwa. Kriminalisasi terhadap saya sangat bernuansa politis. Saya mencium aroma ketidakadilan yang telanjang di sini. Kezaliman harus dilawan!" kata Buni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement