Kamis 06 Apr 2017 16:31 WIB

Mendagri Kecewa MK Cabut Kewenangannya Membatalkan Perda

Rep: Dian Erika/ Red: Angga Indrawan
Tjahjo Kumolo
Foto: Setkab.go.id
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan kewenangan Mendagri dalam membatalkan peraturan daerah (perda). Menurut Tjahjo, keputusan tersebut berpotensi menghambat penataan investasi daerah.

"Sebagai Mendagri, saya  tidak habis pikir dengan keputusan MK yang mencabut kewenangan membatalkan perda-perda yang menghambat investasi," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4).

Menurutnya, pembatalan perda merupakan ranah eksekutif review. Sementara perda merupakan produk yang disusun pemerintah daerah dengan kepala daerah.

Tjahjo menilai, putusan MK pada Rabu (5/4) itu dapat menghambat penataan investasi pemerintah secara terpadu. "Sebab, saat ini masih banyak perda yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi. Perda-perda tersebut juga memperpanjang alur birokrasi perizinan yang melibatkan pihak lokal, nasional dan internasional," tutur dia.

Selain itu, berkaca kepada keputusan Mahkamah Agung (MA) pada 2012, Tjahjo ragu bahwa lembaga tersebut mampu membatalkan perda dalam waktu singkat. Pada 2012 lalu, ungkapnya, hanya ada dua perda yang dibatalkan oleh MA.

"Kemendagri akan mengajak Asosiasi Kepala Daerah Kabupaten untuk mencari solusi atas persoalan ini," tambahnya.

Berdasarkan catatan Kemendagri, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda telah digugat sebanyak 21 kali sejak diundangkan. Para penggugat berasal dari berbagai pihak, antara lain Wali Kota Surabaya, Wali Kota Blitar, Bupati Kutai Kertanegara, APKASI, ICW, Perludem, IHCS dan perorangan.

Pada Rabu, majelis hakim MK memutuskan membatalkan aturan kewenangan Mendagri untuk membatalkan perda. Putusan itu menyusul gugatan yang dilayangkan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement