Kamis 06 Apr 2017 15:37 WIB

Sidang Terdakwa Kasus Pedofil Lolly Candy's Digelar di PN Jaksel

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pedofil
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pedofil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pedofil di grup Facebook Lolly Candy's, SHDW (16) telah sampai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak pukul 13.00 WIB tadi bersama tahanan dari Pondok Bambu. sedangkan FD alias T-Day (17) baru tiba sekitar pukul 14.30 WIB, bersamaan dengan tahanan dari LP Cipinang, Jakarta Timur.

Sidang dimulai pada pukul 14.45  WIB. kedua terdakwa dibawa terlebih dahulu ke ruang sidang anak sarwata, SH pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka didampingi oleh dua kuasa hukum dari keluarga masing-masing, Djarot Widodo dan Novia Hendriyati. Kuasa hukum yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Tiga saksi sidang yang juga merupakan terdakwa kasus pedofilia, M Bachrul Ulum alias Wawan (25), Dede Sobur alias Alicexandria (27), Aldi Atwinda Jauhar alias AAJ (24) belum diizinkan memasuki ruang sidang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement