Kamis 06 Apr 2017 13:20 WIB

Di Sidang Kasus KTP-El, Setya Novanto Mengaku Kenal Miryam

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nur Aini
 Ketua DPR Setya Novanto pada acara Coffe Morning/ bincang Solusi Nasional dengan tema Indonesia Darurat Narkoba, Ruang Lounge DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (31/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua DPR Setya Novanto pada acara Coffe Morning/ bincang Solusi Nasional dengan tema Indonesia Darurat Narkoba, Ruang Lounge DPR RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) mengaku mengenal politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani, tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam penyidikan korupsi KTP Elektronik (KTP-el). Setnov mengaku, terakhir kali bertemu Miryam sekitar delapan bulan yang lalu.

"Seingat saya tahu, tapi nggak gitu kenal. Sudah lama ya (bertemu Miryam), mungkin paripurna 8 bulan lalu, sudah lama," kata Setnov saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4).

Namun setelah paripurna tersebut, Setnov mengaku tidak pernah lagi bertemu dengan sosok perempuan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap memberi kesaksian palsu tersebut. "Tidak pernah (bertemu Miryam lagi)," ucap Setnov.

Seperti diketahui, Miryam masuk dalam surat dakwaan korupsi KTP-el. Miryam disebut-sebut menjadi perantara bagi-bagi duit ke anggota DPR yang berasal dari kantong pengusaha Andi Narogong.

Miryam juga pernah mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena alasan keterangan tersebut diberikan atas dasar tekanan penyidik KPK. Pernyataan Miryam itu pun langsung dibantah penyidik KPK saat dikonfrontir dalam sidang kasus yang sama.

Karena pencabutan BAP di persidangan, Miryam kemudian ditetapkan KPK menjadi tersangka pemberian keterangan palsu. Miryam dijerat dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement