Rabu 05 Apr 2017 21:12 WIB

Anies Baswedan Dilaporkan Pendukung Ahok ke Polisi

Rep: Alfan Tiara Hilmi/ Red: Andi Nur Aminah
Anies Baswedan
Foto: istimewa
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anies Bawesdan dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran fitnah terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, dalam masa kampanye Pilkada DKI. Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja itu dilaporkan oleh kelompok yang menamakan dirinya Basuki dan Djarot (Badja) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (5/4).

“Ya kita mengajukan laporan terkait manipulasi data yang dilakukan Anies berupa penyampaian informasi sesat,” kata kuasa hukum Badja, Pantas Nainggolan. 

Dalam tuduhan tersebut, Anies dinilai menyebarkan berita bohong mengenai penggusuran di 300 kampung di Jakarta. Menurutnya, sama sekali tidak ada penggusuran di Jakarta, yang ada hanya tindakan penertiban. “Tak ada penggusuran, yang ada hanya penertiban seperti reklame liar, pedagang kaki lima, bangunan-bangunan di atas air, itu yang ada,” ujar Pantas.

Pihak Badja membawa beberapa barang bukti ke kepolisian. Barang bukti tersebut nantinya akan menunjukkan, tidak ada aksi penggusuran di Jakarta yang dikatakan oleh Anies. “Kita ada flash disk, ada video, ada data,” ujarnya.

Badja mengatakan, informasi yang dianggap tidak benar tersebut disampaikan Anies sekitar dua bulan yang lalu. Cagub DKI Jakarta nomor urut tiga itu kerap menyampaikan informasi yang dianggap bohong di beberapa kesempatan kampanye. “Ia mengatakan sekitar sebelum putaran pertama pilkada,” kata Pantas.

Badja mengimbau agar kebijakan yang dilakukan oleh pasangan calon gubernur DKI Jakarta petahana itu tidak diplesetkan. Menurutnya, penyampaian informasi yang dianggap bohong tersebut sengaja dilakukan untuk menyudutkan cagub cawagub yang mereka dukung itu.

“Pengembalian fungsi atau normalisasi tadi jangan sampai diplesetkan menjadi penggusuran,” ujar Pantas.

Anies dilaporkan pihak Badja dengan nomor lapor LP/1682/IV/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 5 April 2017. Ia disangkakan dengan dua pasal yaitu Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement