Rabu 05 Apr 2017 20:41 WIB

Pedri: Sangat Wajar, Jika JPU Tuntut Ahok Lima Tahun Penjara

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKART -- Keterangan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dalam sidang ke-17 pada Selasa (4/4) membuktikan adanya unsur kesengajaan. Ditambah, dalam wawancaranya di Aljazirah, Ahok menyatakan tidak menyesal atas ucapannya terkait Al-Maidah 51.

“Sehingga semakin membuktikan, juga merangkai fakta-fakta yang sudah terungkap sebelumnya, seperti pernyataan Ahok di Aljazirah,” ujar Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman pada Republika.co.id, Rabu (5/4).

Pedri menambahkan dengan buku Ahok yang berjudul “Merubah Indonesia” yang juga menyinggung Al-Maidah 51 atas dasar pengalamannya ketika menjabat sebagai gubernur di Bangka Belitung.

“Pada sesi pemeriksaan terdakwa, Ahok kan sebut ucapannya ketika di Pulau Seribu karena terinpirasi. Ketika dia di Bangka Belitung, ada seorang ibu yang tidak mau memilih Ahok karena takut murtad,” kata Pedri.

Dengan demikian, kata Pedri, Ahok “dengan sengaja” sesuai pasal 156 A huruf A KUHP itu terpenuhi karena adanya rangkain peristiwa yang semakin membuat gamblang menunjukkan kesengajaan Ahok.

“Maka sudah sangat wajar, jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok dengan hukuman maksimal lima tahun penjara pada sidang kemarin,” tegas Pedri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement