REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 3,7 kilogram melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
"Kami berkoordinasi dengan Kepolisian Taiwan dan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan LCY dan HMW," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, Rabu (5/4)
Iriawan menjelaskan, Kepolisian Taiwan menginformasikan adanya dua Warga Taiwan yakni LCY dan HMW membawa sabu menuju Jakarta. Petugas mengidentifikasi pelaku hingga melacak jadwal penerbangan penyelundup narkoba tersebut.
Petugas Polda Metro Jaya meringkus keduanya yang membawa sabu dengan modus menempelkan pada bagian tubuh (body wrapping) melalui bandara internasional itu. Selanjutnya, polisi mengembangkan jaringannya dengan membekuk seorang kurir berinisial TAW (23) di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Dari keterangan TAW terungkap, ia diperintahkan seorang narapidana SGY di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Rencananya, tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengembangkan jaringan narkoba internasional di Taiwan.
"Kami akan mencari tahu tentang jaringan tersebut, pola jaringan hingga bagaimana barang haram tersebut bisa masuk ke Indonesia," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta.
Sementara itu, Head of Liasion Section Taiwan Kolonel Jay Li mengapresiasi anggota Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba itu.
Jay menyatakan Polisi Taiwan akan meningkatkan kerja sama dengan Polda Metro Jaya guna memberantas peredaran narkoba pada kedua negara itu.
Para tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.