Rabu 05 Apr 2017 14:41 WIB

Polda Metro Agendakan Panggil Terlapor dalam Pengeroyokan DPD

Sejumlah anggota DPD RI terlibat kericuhan sebelum Sidang Paripurna dimulai, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, pada Senin (3/4).
Foto: Republika/Ali Mansur
Sejumlah anggota DPD RI terlibat kericuhan sebelum Sidang Paripurna dimulai, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, pada Senin (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap dua terlapor anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi terkait pengeroyokan terhadap Afnan Hadikusumo.

"Kita akan mencari klarifikasi dari pelapor dan terlapor akan kita tanyakan semuanya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Rabu (5/4).

Argo mengatakan Polda Metro Jaya telah menerima laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami anggota DPD RI asal Yogyakarta Afnan Hadikusumo pada Senin (3/4) sore. Selanjutnya, laporan itu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya guna dilakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi korban, terlapor dan saksi fakta lainnya.

Argo menuturkan penyidik akan meningkatkan status laporan dari penyelidikan ke penyidikan ketika ditemukan unsur pidana. Argo juga mempersilahkan jika pihak dua terlapor berniat melaporkan balik Afnan ke Polda Metro Jaya terkait tindak pidana lainnya.

Sebelumnya, Afnan membuat Laporan Polisi Nomor : LP/1635/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2017 dengan terlapor Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi. Kedua terlapor Benny Ramdhani dan Delis Julkarson Hehi tercatat sebagai anggota DPD RI yang dituduh melakukan pengeroyokan.

Insiden tersebut berawal saat anggota DPD RI menggelar Rapat Paripurna agenda pemilihan Ketua DPD RI muncul perbedaan pendapat hingga terjadi kericuhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement