REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Garut memeriksa delapan pengikut jenderal bintang empat Negara Islam Indonesia (NII) yang mengajarkan pemahaman shalat menghadap ke timur di Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Sekarang sedang melakukan pemeriksaan, statusnya mereka masih sebagai saksi," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Hairullah kepada wartawan di Garut, Selasa (4/4).
Ia menuturkan, proses pemeriksaan hukum tersebut terkait adanya persoalan seorang warga Wawan Setiawan (53) yang mengaku dirinya sebagai jenderal NII dan mengajarkan pengikutnya untuk shalat ke arah timur di Kecamatan Pakenjeng.
Kepolisian, lanjut dia, melakukan proses hukum terhadap penyebar dan pengikut ajaran tersebut karena sudah mengarah pada tindakan makar serta penyimpangan.
"Ke arah sana (makar)," kata Hairullah.
Ia menyampaikan, polisi masih mengumpulkan keterangan saksi dan bukti lainnya sehingga dalam kasus tersebut belum ada orang yang ditahan. Polisi juga, lanjut dia, akan memeriksa orang yang mengaku jenderal NII dan menyebarkan paham beda dari ajaran Islam pada umumnya.
"Nanti yang bersangkutan Wawan akan diperiksa juga," katanya.
Selain memeriksa pengikut ajaran tersebut, kata Hairullah, pihaknya juga meminta keterangan dari Kepala Desa Tegal Gede, Kartina Ernawati. Polisi memeriksa delapan orang itu terkait laporan aktivitas ibadah shalat menghadap ke arah timur juga masalah mendirikan NII.
"Pengakuan mereka umumnya hanya mengikuti perintah Wawan yang mereka sebut sebagai jenderal," katanya.