Selasa 04 Apr 2017 20:22 WIB

LPA Minta Rehabilitasi dan Restitusi Korban Pedofil Dijalankan

Rep: Kabul Astuti/ Red: Angga Indrawan
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia - Reza Indragiri Amriel
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia - Reza Indragiri Amriel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia sekaligus Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, meminta pemerintah menjalankan UU Perlindungan Anak dengan memberikan rehabilitasi dan restitusi bagi korban pedofil via media sosial.

"Pemerintah perlu menyegerakan penyusunan regulasi teknis tentang itu," ucap Reza Indragiri Amriel, kepada Republika, Selasa (4/4). Reza meminta agar polisi membuka identitas dan wajah pelaku, sehingga lebih banyak masyarakat yang melapor. Meski, ia mengakui kompleksitas memberikan kesempatan kepada maayarakat untuk melihat ribuan video tersebut.

Reza meminta polisi melakukan visum tubuh keempat tersangka untuk mengecek apakah mereka juga menjadi pedofilia aktif, yaitu pelaku persetubuhan dan pencabulan dengan anak. Dari empat pelaku yang sudah ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur dan dalam penanganan Kementerian Sosial. 

"Poin ini juga ditujukan untuk memastikan pemberatan sanksi bagi pelaku," kata dia. Sementara, untuk korban pedofil, Kementerian Sosial belum mendapatkan data dari kepolisian sehingga belum dapat mejalankan proses pendampingan. 

Reza juga mengapresiasi dan merespon positif janji Kapolda Metro Jaya yang akan mengejar para anggota jejaring pedofilia internasional yang jumlahnya ribuan tersebut. Diharapkan, Polda Metro Jaya dapat menyampaikan laporan berkala penanganan kasus ini kepada publik.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh, usai pertemuan dengan manajemen Facebook Asia Tenggara menyatakan KPAI dan Facebook sudah memiliki kesepahaman pentingnya kampanye penggunaan media sosial yang positif dan sehat, serta menaati aturan hukum. 

"KPAI dan Facebook juga akan bekerja sama dalam kampanye perlindungan anak terutama dalam penggunaan media sosial yang sehat," ujar Asrorun. 

Ia menandaskan pentingnya penegakkan aturan. Mengingat Indonesia sebagai pengguna terbesar, menurut Asrorun, sudah seharusnya Facebook membuka kantor di Indonesia untuk memperpendek rentang kendali penanganan. Terkait hal ini, pihak manajemen Facebook menyampaikan komitmennya dan sedang berproses di BKPM.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement