REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPAI bersama dengan Kementerian Kominfo dan Polda Metro Jaya melaksanakan pertemuan dengan manajemen Facebook Asia Tenggara yang berbasis di Singapura, pada Selasa (4/4) pukul 10.00 WIB di Jakarta.
Pertemuan ini menindaklanjuti adanya beberapa kasus kejahatan anak berbasis daring, khususnya kasus pedofila anak melalui grup Facebook Loli Candy yang sempat meresahkan masyarakat.
Pertemuan dihadiri Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Kepala Kebijakan Publik Facebook Asia Tenggara Alvin Sheng Hui Tan, Dirjen APTIKA Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan, tim Cyber Crime Polda Metro Jaya, ICT Watch, dan beberapa pihak lain.
"Pertemuan tersebut membicarakan pentingnya komitmen bersama dalam perlindungan anak di media online, khususnya Facebook, dengan langkah-langkah proaktif untuk pencegahan dan penindakan terhadap tindak kejahatan terhadap anak melalui Facebook," kata Asrorun Niam dalam siaran pers, kepada Republika.co.id, Selasa (4/4).
Asrorun menyampaikan Facebook menjelaskan tentang langkah-langkah yang diambil dalam rangka perlindungan anak, antara lain dengan menerapkan aturan yang tegas mengenai konten-konten yang layak dan tidak layak untuk diunggah.
FB menyediakan fasilitas pelaporan untuk masyarakat jika menemukan konten yang melanggar aturan. Untuk mempercepat pemblokiran atas laporan konten yang memiliki indikasi eksploitasi seksual anak, menurut Asrorun, KPAI dapat langsung berkoordinasi ke divisi content and safety Facebook.
Asrorun melanjutkan, KPAI menyampaikan pentingnya pengawasan dan pengawalan regulasi yang dibuat secara internal oleh Facebook, dengan membentuk tim siber internal untuk mengontrol dan melakukan patroli siber sehingga konten-konten negatif dapat dicegah sedari awal.
"Penanganan terhadap konten negatif bisa dilakukan secara proaktif oleh FB, tidak sekedar menunggu laporan. Ini sebagai wujud tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keamanan dan kepatuhan user FB," ucap Asrorun. Lebih lanjut, ia menyatakan Facebook menyetujui dan akan menindaklanjuti masalah ini.