REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki sidang ke-17, Selasa (4/4). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian dari jaksa penuntut umum dan penasihat hukum serta keterangan dari terdakwa. Pembuktian itu salah satunya dilakukan dengan memutar empat video.
Sampai istirahat makan siang baru empat video yang ditayangkan di ruang persidangan. Keempat video tersebut merupakan bukti yang diberikan oleh jaksa penuntut umum yang berasal dari para saksi pelapor.
Saat penanyangan video, terdakwa Ahok sempat keberatan dengan bukti rekaman video yang diputarkan jaksa penuntut umum. Pejawat itu keberatan lantaran salah satu nama file video pidato sosialisasi budi daya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu diberi judul "Ahok hina Alquran". Padahal, kata Ahok, video asli yang diunggah pemerintah provinsi DKI Jakarta ke YouTube tidak ada tulisan "Ahok hina Alquran".
"Isi video sama, tapi beda sama Pemprov DKI. Di pemprov nggak ada font Ahok hina Alquran," kata Ahok di ruang persidangan, auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Ahok keberatan karena dalam video yang dijadikan alat bukti oleh pelapornya itu sudah diedit. Selain rekaman video dipotong, juga ditambahkan tulisan. "Dia (pelapor) tambahkan di videonya itu (tulisan), dia membuat opini. Di seluruh videonya itu muncul tulisan itu terus (Ahok hina Alquran). Itu yang membedakan," kata Ahok.
Menanggapi hal tersebut, salah satu JPU mengatakan tulisan "Ahok hina Alquran" tidak ada diisi video, melainkan nama pada file video. "Itu tulisan cuma ada di judul file saja," ujar JPU.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surah al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara pasal 156 huruf a KUHP atau pasal 156 KUHP.
Baca juga: Empat Video di Sidang Ahok Berdurasi 30 Detik Hingga Satu Jam