REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Nasional Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Kornas Fokal IMM) mengajukan penangguhan penahanan tersangka dugaan upaya makar Zaenudi Arsyad ke Polda Metro Jaya.
"Kami minta Kapolda Metro Jaya menangguhkan penahanan kader kami yang telah ditahan selama empat hari," kata Sekretaris Jenderal Kornas Fokal IMM M Azrul Tanjung, Selasa (4/4).
Azrul beralasan Zainudin tercatat sebagai mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sehingga harus menjalani perkuliahan. Azrul menjamin Zainudin tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti maupun melakukan tindak pidana serupa.
Azrul mengatakan secara pribadi maupun kelembagaan Kornas Fokal IMM memberikan jaminan untuk penangguhan penahanan Zainudin. Aktivis Kornas Fokal IMM telah mengajukan penangguhan penahanan Zainudin secara lisan sejak Sabtu (1/4) namun permohonan resminya pada Selasa (4/4).
Pengacara Zainudin, M Ihsan memastikan kliennya akan kooperatif dengan penyidik kepolisian ketika Zainudin menjalani penangguhan penahanan.
"Kalau pemanggilan kita akan kooperatif," ujar Ihsan.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan jahat pada Jumat (31/3) dinihari. Kelima orang itu yakni Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath, Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho dan Marad Fachri Said alias Andre.
Para tersangka dikenakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan makar, tersangka Veddrik dan Marad juga dijerat Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.