Selasa 04 Apr 2017 10:49 WIB

Penasihat Hukum Antisipasi Cecaran JPU ke Ahok

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Nur Aini
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Majelis hakim memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa (4/4). Penasihat Hukum Basuki Tjahaja Purnama, Tri Moeljadi menjelaskan, persiapan dalam sidang ke-17 hari ini adalah antisipasi cecaran dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menurut kami agar kita bisa mengantisipasi kira-kira saudara Basuki akan dicecar JPU," ujarnya ujarnya saat ditemui sebelum persidangan berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).

Tri mengatakan, untuk sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan terdakwa ini sudah dipersiapkan beberapa bukti berupa dokumen dan video. "Surat maupun video nanti diputar sama pemeriksaan saudara basuki," jelasnya.

Pemeriksaan nanti, kata dia, JPU ingin membuktikan dua dakwaan. Pertama adalah dakwaan kesengajaan Ahok menyebut Al-Maidah 51. "Kedua apa yg diucapkan tentang Al-Maidah itu penodaan," katanya.

Meski demikian, Tri mengatakan penasihat hukum Ahok menilai kesengajaan dan niat dalam kasus tersebut tidak dapat dibuktikan. "Kesengajaan dan niat, kalau itu bisa dibuktikan yang menurut kami tidak. Kedua apakah itu penodaan? yang menurut kami bukan," ujarnya.

Baca juga: Video Ini yang Diputar di Persidangan Ahok

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement