REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontroversi kampanye negatif menyeruak setelah KPU mendeklarasikan izinnya beberapa waktu lalu. Sekretaris tim sukses pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat, Ace Hasan Syadzily, mengatakan KPU memiliki kewajiban untuk menyampaikan istilah baku pada masyarakat.
Menurutnya, sebetulnya dalam peraturan tidak ada istilah kampanye negatif. Istilah ini pun sering dimaknai negatif. "Jika maksudnya argumentasi berdasar atas data-data yang valid, faktual, itu sesuatu yang positif, tidak harus dikonotasikan sebagai kampanye negatif," kata dia.
Selama ini kampanye diartikan sebagai kompetisi yang sehat dengan mengedepankan visi misi disertai dengan data-data faktual. Sementara kampanye hitam sudah jelas sesuatu yang negatif dan tidak diizinkan. Hal ini sudah diatur dalam UU yang berlaku.
"Jelas di situ, penggunaan SARA dalam UU secara tegas disebutkan tidak boleh," kata Ace saat dihubungi Republika.co.id. Ia juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus mendapatkan sanksi. Menurutnya, sanksi yang tepat adalah tidak diizinkan berkampanye lagi.
Ia melanjutkan kampanye memang seharusnya dilakukan dengan mengedepankan program dibarengi data-data yang kuat. Menurutnya saling menyerang adalah hal biasa, namun harus tetap menjaga iklim kampanye yang sehat dan menjaga keharmonisan.