Senin 03 Apr 2017 20:30 WIB

Pelaku Keurusuhan Lapas Jambi Teridentifikasi

Lapas (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO
Lapas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengidentifikasi pelaku utama kerusuhan, yang terjadi di Lapas Kelas II A Jambi pada Rabu (1/3).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Provinsi Jambi Bambang Palasara di Jambi Senin, mengatakan tim sudah mengidentifikasi nama-nama, yang diduga kuat sebagai provokator aksi kerusahan dan akan dipindahkan ke lapas luar Jambi.

"Saat ini, kondisi di dalam lapas sudah sangat kondusif dan fasilitas lapas yang rusak dan dibakar saat kejadian tersebut sudah diperbaiki dan dibangun kembali," kata Bambang.

Kemudian lagi untuk mengurangi jumnlah napi di Lapas Jambi yang sudah sangat kelebihan kapasitas yakni jumlah penghuninya mencapai 1.700 orang, sudah ada sekitar 248 orang napi yang dipindahkan dari lapas Jambi ke lapas terdekat di Provinsi Jambi.

Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan kepolisian Jambi untuk mengungkap siapa saja yang menjadi provokator dan terlibat dalam aksi kerusuhan di dalam Lapas Jambi, sehingga ada 12 orang korban luka dan empat napi kabur pascakejadian pembakaran lapas tersebut.

Bambang juga mengatakan untuk napi yang kabur saat ini, Kanwil Kemenkumham Jambi berkoordinasi dengan kepolisian untuk memburu empat napi yang kabur tersebut.

Kondisi Lapas Jambi yang dihuni 1.700 lebih narapidana dan tahanan itu, katanya, merupakan tempat yang tidak layak lagi bagi warga binaan, sebab seharusnya lapas itu hanya menampung 300 penghuni.

Faktor itu, menurut dia, salah satu pemicu dan ditambah lagi dengan aksi penolakan dari para narapidana dan tahanan untuk dirazia narkoba dalam lapas, sehingga munculah aksi kericuhan dan pembakaran lapas tersebut.

Langkah yang akan diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM atas kejadian di lapas Jambi tersebut di antaranya melakukan perbaikan langsung tempat atau fasilitas yang dirusak dan terbakar, serta melakukan pemetaan atas jumlah narapidana yang harus dipindahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement