REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi mengatakan, memang benar ada kesalahan penulisan pada putusan MA terkait Tata Tertib DPD. Suhadi menjelaskan, setelah diketahui adanya kekeliruan, putusan tersebut langsung diperbaiki. "Ya, jadi dicoret yang salah, ditarik lagi yang sudah dikeluarkan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (3/4).
Suhadi mengatakan, saat ini dokumen putusan sudah diperbaiki dan sudah tidak ada lagi kekeliruan pengetikan dalam berkas tersebut. "Sekarang sudah dikirim ke pihak yang berkepentingan," jelasnya.
Lebih lanjut, Suhadi mengatakan, dalam perubahan perbaikan kesalahan dokumen tersebut, tidak mengubah substansi dari isi yang tercantum. "Substansinya tidak berubah," jelasnya.
Dia mengatakan, kesalahan hanya ada pada penambahan kata "rakyat" dan "undang-undang" yang seharusnya tidak ada. "Yang ada hanya kelebihan kata rakyat dan undang-undang, dicoret sah," katanya.