Senin 03 Apr 2017 18:48 WIB

MA Sebut Salah Ketik tak Pengaruhi Substansi Putusan

Rep: Santi Sopia/ Red: Andi Nur Aminah
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan terkait pencekalan Sekretaris MA Nurhadi ke luar negeri yang diajukan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi memberikan keterangan terkait pencekalan Sekretaris MA Nurhadi ke luar negeri yang diajukan KPK di Gedung MA, Jakarta, Jumat (22/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Agung (MA), Suhadi menyebut kesalahan redaksional dalam amar putusan MA terkait uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, tidak memengaruhi substansi putusan MA. Suhadi mengatakan, MA tetap pada putusannya. Soal salah ketik dalam berkas, diklaim Suhadi dikarenakan kekeliruan saja alias human error. "Salah ketik sudah diperbaiki, mungkin saat ini sudah disampaikan perbaikannya kepada yang berhak," ujar Suhadi, Senin (3/4) siang.

Yang jelas, klaim Suhadi, saat ini sudah ada pintu agar MA senantiasa memperbaiki human error. Menurut Suhadi, dengan waktu dan target penyelesaian berkas yang harus sesegera mungkin, human error memang terkadang tak bisa dihindari.

"Ya terus diperbaiki, artinya lebih teliti, kan diinstruksikan mendesak, secepatnya, makanya enggak bisa terhindar dari kekeliruan manusia, tidak ada niat untuk menyalahkan itu," ujar Suhadi.

Sebelumnya, Rapat Panitia Musyawarah yang diadakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ahad (2/4) kemarin diwarnai pro kontra mengenai penafsiran atas putusan MA. Sebagian anggota DPD menjadikan kesalahan redaksional dalam putusan MA sebagai alasan mereka kontra terhadap putusan tersebut.

Putusan MA atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun menyatakan pembatalan aturan tersebut. Selain itu, Putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan pembatalan atas aturan tersebut.

Adapun kesalahan redaksional itu, seperti tertulisnya "Dewan Perwakilan Rakyat Daerah", yang seharusnya "Dewan Perwakilan Daerah". Selain itu, pada redaksi yang seharusnya tertulis "Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017" yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, malah tertulis "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017".

(Baca Juga: Sidang Paripurna DPD RI Ricuh)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement