Senin 03 Apr 2017 17:30 WIB

Komisi II DPR Nilai Jawaban Calon Anggota KPU Belum Memuaskan

Rep: Santi Sopia/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria (tengah)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017/2022. Khusus untuk 14 calon anggota KPU, digelar Senin (3/4) dalam tiga sesi.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria selaku pimpinan uji kelayakan dan kepatutan sesi pertama mengatakan, calon anggota KPU sudah menjawab pertanyaan anggota dewan secara proporsional, tetapi dirasa belum cukup memuaskan semua penanya. Menurutnya, tantangan KPU ke depannya tentu tidak mudah.

"Tidak bisa memuaskan semua pihak, tapi paling tidak kita saling memahami, sehingga kami bisa memberikan penilaian yang objektif," ujar Ahmad di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin.

Namun, Ahmad menilai keempat calon di sesi pertama sudah cukup paham bagaimana tantangan KPU ke depannya. Komisi II menekankan pentingnya membangun sebuah sistem koordinasi yang baik, sinergitas harus cermat dan KPU harus mengambil langkah-langkah strategis terhadap berbagai masalah. KPU menangani 54 Kabupaten/Kota dengan 34 provinsi.

 

"Tidak semua bisa dijawab (calon anggota KPU), karena pertanyaan banyak sekali, tidak semua direspon, tapi substansi sudah bisa disampaikan," katanya.

Keempat calon yang yang diuji pada sesi pertama ini, di antaranya, Amus Atkana (Ketua KPU Papua Barat 2015/2020), Evi Novida Ginting Manik (anggota KPU Sumatera Utara),  Ferry Kurnia Rizkiyansyah (anggota KPU RI periode 2012/2017) dan Arief Budiman (petahana anggota KPU RI 2012/2017).

Arief Budiman menyebut proses uji berlangsung lancar. Seluruh pertanyaan anggota dewan bisa dijawab, baik terkait kepemiluan, organisasi maupun penganggaran.  Begitu juga soal terobosan dan capaian- capaian KPU.

Arief mengatakan, KPU juga ditekankan terkait kemandirian. Menurutnya, KPU tidak anti bekerjasama dengan stakeholder manapun. Hanya, saat pengambilan kebijakan, diharapkan dikembalikan kepada KPU.

"Ketika pengambilan kebijakan, biarkan KPU dengan kemandiriannya sesuai UU, kalau ada salah regulasi, maka peraturan KPU bukan tidak bisa dikoreksi, bisa diajukan judicial review, jadi nggak perlu ada yang dikhawatirkan, KPU profesional dalam melaksanakan kebijakannya," kata Arief.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement