Ahad 02 Apr 2017 13:05 WIB

‎Saudi Bebaskan WNI Pemilik 1.000 Simcard

Rep: Qommarria Rostanti / Red: Ilham
Simcard (Ilustrasi)
Foto: IST
Simcard (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Seorang petugas kabin asal Indonesia berinisial VA yang bekerja di maskapai AAI yang ditahan Kepolisian Arab Saudi kini telah dibebaskan. VA sempat ditahan pihak kepolisian Bandara King Abdulaziz International Jeddah atas tuduhan kepemilikan 1.000 keping kartu perdana simcard Arab Saudi.

Peristiwa tersebut terjadi tepatnya tanggal 26 Agustus 2015. Saat itu, VA mendapat titipan kartu perdana dari sahabat lamanya yang sama-sama pernah mengikuti pelatihan di Maskapai Orient Thai. Menurut sahabatnya itu, kartu-kartu tersebut akan dibagi-bagikan kepada jamaah haji di Tanah Air.

Karena ingin menolong sahabat yang telah kehilangan pekerjaan akibat perusahaannya terlilit masalah itu, ia bersedia membawa titipan tersebut. Atas jasa membawa titipan tersebut, sahabatnya juga menjanjikan imbalan 200 riyal kepada VA.

“Pada awalnya saya ragu dan menolak tawaran tersebut karena saya takut terjadi sesuatu saat di beacukai maupun setibanya di Batam nanti,” ujar VA kepada KJRI Jeddah, Ahad (2/4).

Saat VA bertugas tanggal 1 September 2015, dia nekat membawa titipan tersebut dengan rute penerbangan Jeddah-Madinah-Batam. Dia sempat lolos pemeriksaan barang bagasi tanpa diperiksan oleh petugas. Ternyata pesawat yang akan membawanya mengalami keterlambatan sehingga supervisornya meminta semua kru yang akan bertugas agar kembali ke ruang tunggu awak kabin.

Selang beberapa menit, diperoleh kabar bahwa pesawat telah mendarat dan seluruh kru diminta agar segera menuju pesawat dengan melewati pemeriksaan bagasi. Saat melewat pemeriksaan tas yang kedua, VA dicegat petugas dan diminta untuk membuka barang bawaannya. Petugas akhirnya mempermasalahkan kepemilikan kartu perdana dalam jumlah besar itu.

Petugas yang memeriksa bagasi VA akhirnya memanggil rekan petugas lainnya karena menemukan kejanggalan di mana pada setiap kartu tersebut tertera sederet angka nomor ID (iqamah) yang biasa digunakan untuk mengaktivasi kartu perdana di Arab Saudi. Petugas Bandara King Abdul Aziz Jeddah akhirnya menahan VA atas kepemilikan sejumlah kartu perdana tersebut dan melakukan proses penyidikan bekerja sama dengan Kepolisian Bandara.

Guna memberikan bantuan litigasi, pihak perusahaan menugaskan seorang pengacara untuk membantu percepatan penyelesaian kasus tersebut. Namun, selama kurang lebih satu tahun empat bulan belum membuahkan hasil.

Selanjutnya, pada akhir Januari 2017, VA dengan didampingi perwakilan dari perusahaan secara resmi melaporkan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah untuk membantu penyelesaian kasus tersebut. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Konsulat Jenderal RI M Hery Saripudin segera merespon dan meminta Tim Pelayanan dan Perlindungan (Yalin) KJRI Jeddah untuk memberikan perhatian khusus dan penanganan cepat untuk penyelesain kasus tersebut.

Tim Yalin secara intens melakukan koordinasi dan pendekatan kepada otoritas terkait yang intinya meyakinkan bahwa VA hanya berperan sebagai kurir dan tidak memiliki niat apapun, termasuk pemanfaatan simcard untuk tujuan tertentu. Hal tersebut membuahkan hasil dan VA dibebaskan dari tuntutan hukum dan rencananya akan kembali ke Tanah Air besok dini hari.

“Hati-hati kalau dititipkan barang, oleh teman baik sekali pun, pastikan barang yang dititipkan diketahui apa isi dan tujuannya, pastikan bukan barang ilegal atau dibawa secara ilegal,” kata Koordinator Perlindungan Warga KJRI Jeddah Dicky Yunus.

Menurut dia, kegiatan titip-menitip barang perlu kehati-hatian dan menjadi perhatian bersama, terutama bagi WNI yang hendak masuk dan ke luar negeri, termasuk Saudi Arabia yang cukup ketat. Selanjutnya, Dicky berharap kiranya kasus ini menjadi pelajaran untuk VA dan WNI lainnya serta berharap tidak ada kasus serupa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement