Jumat 31 Mar 2017 19:20 WIB

Mendikbud: Dunia Kerja Bisa Pantau Nilai di Dapodik

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Winda Destiana Putri
Muhadjir Effendy
Foto: dokrep
Muhadjir Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyebut industri kerja dapat memantau nilai hasil ujian siswa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Hal tersebut menyusul instruksinya untuk mengunggah nilai ujian nasional berstandar nasional (USBN) dalam dua pekan setelah penyelenggaraannya selesai.

"Siapapun, entah dunia kerja atau lembaga pendidikan lebih lanjut ingin mendapat akurat informasi tentang prestasi belajar siswa, bisa ke Dapodik," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kepada wartawan beberapa waktu lalu. Bahkan, ia mengatakan, sekolah tidak boleh mengubah angka yang telah masuk Dapodik.

Sehingga, nantinya rapor siswa sesuai dengan hasil USBN yang didapat. "Nanti data yang masukin sekolah langsung," ujar dia.

Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di masing-masing daerah, ia menjelaskan, akan memantau proses pengunggahan data nilai USBN. Ia mengamini, hal itu salah satu upaya mencegah mark up nilai. "Sehingga jika anak bawa rapor betul-betul yang bisa dipercaya," jelasnya.

Mendikbud tidak menampik, nilai rapor merupakan salah satu permasalah di lingkungan sekolah. Banyak kecurigaan ihwal nilai rapor merupakan hasil mark up. Pun kecurigaan itu telah menjadi isu nasional. Kendati demikian, Mendikbud mengatakan, Kemendikbud tidak memiliki data ihwal berapa persen sekolah yang melakukan kecurangan pada nilai rapor siswa. "(Nilai rapor) nggak bisa dipercaya, karena di-mark up oleh sekolah dan itulah yang akan kita atasi dengan cara mengunci hasil itu di Dapodik tingkat pusat. Sehingga nggak bisa diubah-ubah lagi," tutur Mendikbud.

Sementara itu, Kepala Pusat Pendidikan (Kapuspendik), Nizam menjelaskan, sekolah harus mengunggah, tidak hanya nilai USBN, tetapi nilai ujian akhir sekolah (UAS) dan rapor. "Pendataan nasional diperlukan untuk memantau perkembangan pendidikan kita," ujar dia, Senin (31/3).

Nizam menyebut, pendataan bukan diperuntukkan bagi konsumsi publik. Namun, publik dapat mengakses data agregatnya. Pun publik dapat menggunakannya untuk memantau, mengevaluasi dan merencanakan pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement