REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) melaporkan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz atas dugaan bagi-bagi uang. Djan diduga telah membagi-bagikan uang pecahan Rp 50 ribu saat kampanye pemenangan Ahok-Djarot di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).
"Untuk menghadirkan keadilan dalam proses penegakan hukum. Bawaslu harus panggil Djan Faridz dan diminta bertanggungjawab," kata Tim Advokasi "Bang Japar", Muhammad Taufiqurrahman, Jumat (31/3).
"Bang Japar" merupakan komunitas yang terdiri dari komunitas jawara Betawi dan advokat di wilayah DKI Jakarta. Komunitas ini telah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan berkomitmen mengawal Pilkada DKI Jakarta berlangsung jujur dan adil.
Taufik mengklaim memiliki bukti kuat terkait adanya dugaan politik uang yang dilakukan Djan. Bukti-bukti itu di antaranya adalah video dan foto kegiatan kampanye dan juga ketika Djan diduga membagi-bagikan uang kepada warga. Djan Faridz diketahui merupakan pendukung pasangan pejawat Ahok-Djarot sejak putaran pertama
"Terakhir menghadirkan saksi bahwa benar tanggal 28 Maret itu ada kegiatan kampanye oleh Paslon nomor urut dua yang dihadiri oleh Djan Faridz," ujarnya.
Dikonfirmasi Republika.co.id, Ketua Bawaslu DKI Mimah Susanti membenarkan ada laporan tersebut. Bawaslu, kata dia, akan segera memroses laporan dugaan politik uang itu. Mimah janji, Bawaslu akan objektif dan profesional dalam menangani dugaan politik uang tersebut.
"Kita agendakan mengundang mereka kembali menjelaskan pelaporannya. Kemudian baru nanti terlapor," ucapnya.