Jumat 31 Mar 2017 15:13 WIB

DPR: Penangkapan Atas Tuduhan Makar Bahayakan Islam

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
  Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmon J Mahesa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menganggap penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-Khaththath oleh polisi atas tuduhan makar membahayakan Islam. Sebab, tuduhan makar tersebut hanya dilayangkan saat yang melakukan aksi adalah kelompok Muslim.

"Kecenderungan kan sekarang kalau non-Muslim demo nggak makar, kalau Muslim demo makar. Lama-lama jadi begini ini republik. Nanti yang paling berbahaya ini dilakukan polisi adalah Islam ini jadi agama yang berbahaya," kata Desmond saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (31/3).

Politikus Partai Gerindra itu pun menuntut polisi bisa membuktikan tuduhannya yang dilayangkan kepada Muhammad al-Khaththath tersebut. Artinya, kasus tuduhan makar tersebut tidak mandek seperti kasus sebelumnya.

Jika polisi tidak bisa membuktikan tuduhan makar tersebut, menurut dia, itu merupakan tindakan kesewenang-wenangan yang melanggar HAM. "Kalau proses peradilan tidak bisa membuktikan tuduhan polisi seperti ini, ini adalah kesewenang-wenangan, ini adalah pelanggaran HAM," kata Desmond.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan kabar penangkapan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad al-Khaththath. Argo menjelaskan, al-Khaththath ditangkap karena adanya indikasi makar dalam aksi 313.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement