Kamis 30 Mar 2017 19:50 WIB

Tiga Catatan dalam Revisi Peraturan Menteri Soal Taksi Daring

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham
Taksi Online
Foto: The Business
Taksi Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi V DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Rabu (29/3). DPR membahas revisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 32 tahun 2016 dalam rangka untuk menyelesaikan polemik taksi daring yang marak belakangan ini.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan yang telah merevisi peraturan dalam rangka untuk mengakomodir masukan masyarakat. "Tentu Komisi V juga mengapresiasi pada Pak Dirjen karena proses revisi Permen ini komprehensif sekali. Ini contoh yang bagus dalam pemerintah merespon bagaimana persoalan yang terjadi di tengah masyarakat," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3).

Meski demikian, anggota Fraksi PKS ini memberikan tiga catatan dalam revisi Permen tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tersebut. "Pertama, taksi daring bisa jadi diminati karena mampu memberikan efek kejut terhadap mahalnya biaya transportasi pada umumnya. Oleh karena itu, jangan sampai pengaturan yang ada di Permen ini malah menghilangkan minat masyarakat itu karena ada aturan mengenai tarif batas atas dan batas bawah," jelasnya.

Sigit menambahkan, jika aturan tarif batas bawah dilepaskan ke pemerintah daerah, sebaiknya dilepaskan saja sesuai mekanisme pasar. Transportasi daring, kata Sigit, memberikan solusi ke masyarakat perjalanan yang murah, jadi itu yang dipegang. "Jangan sampai aturan yang kita buat, justru menghilangkan faktor murah, tentu kita juga harus menambahkan faktor keamanan dan keselamatan," katanya.

Kedua, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, taksi yang diatur dalam Permen tersebut, termasuk taksi daring, harus pula melindungi sopirnya.

Menurutnya, jangan sampai revisi permen ini menjadi sarana untuk eksploitasi para sopir karena mekanisme bisnis yang berjalan. Oleh karena itu, perlu aturan juga terhadap kondisi para sopir.

Ketiga, terkait dengan aturan angkutan roda dua daring. Ia lebih cenderung mengusulkan dibuatnya aturan lain, yaitu merevisi UU. Sigit menambahkan, semua anggota Komisi V sepakat soal minimnya faktor keselamatan pada angkutan roda dua ini.

“Itu sebabnya dulu roda dua tidak dimaksudkan dalam kategori kendaraan umum, karena tidak bisa menjamin keselamatan. Itu kan kendaraan personal. Jadi mungkin perlu diatur dalam peraturan lain. Kalau memungkinkan, bisa mengeluarkan Perppu oleh pemerintah. Karena itu, butuh pembahasan sendiri karena ini menyangkut soal keamanan, ekonomi kecil, dan sebagainya," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement