REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Danrem 163/WSA, Kolonel Inf Nyoman Cantiasa SE mengatakan, insiden perkelahian saat Nyepi sudah selesai. Kedua belah pihak yang berkelahi, yakni Putu Abdullah dan pecalang Ketut Warta sudah menandatangani pernyataan perdamaian.
"Itu hanya salah paham saja. Sudah selesai. Jangan dimain-mainkan lagi. Jangan mau diadu domba pihak ketiga," kata Cantiasa di Denpasar, Bali, Kamis (30/3).
Hal itu dikemukakan Cantiasa menjawab wartawan seusai acara Coffee Morning bersama para jurnalis di Denpasar Bali.
Danrem mengatakan, Bali sudah teruji dengan kerukunan warganya, sehingga jangan mau dibenturkan oleh berita-berita di media sosial. Ia pun mempertanyakan mengapa media sosial masih meributkannya, padahal masalah ini sudah selesai.
"Itu yang berkomentar di media sosial belum tentu benar omongannya. Belum tentu sesuai dengan faktanya. Ada yang sudah ditambah-tambahi atau dikurang-kurangi. Jadi masyarakat Bali jangan mau diadu domba oleh medsos," kata Cantiasa.
Sementara itu, terkait insiden perkelahian saat Nyepi, sejumlah elemen masyarakat Bali, Kamis pagi mendatangi kantor MUI Bali. Kehadiran warga yang dipimpin tokoh masyarakat Ngurah Artha yang juga ketua perguruan Sandi Murti, diterima oleh Ketua MUI Bali, HM Taufiq As'adi.
Baca juga, Insiden Kecil Warnai Nyepi di Bali.
Artha mengatakan, kehadirannya ke kantor MUI untuk mengklarifikasi adanya informasi di medsos yang mengatasnamakan bagian struktur dari MUI Bali. Isi pernyataan atau share berita itu itu dinilai Artha dapat mengganggu hubungan baik antara umat Hindu dan umat Islam di Bali yang sudah terjalin selama ratusan tahun.
Sementara itu Ketut Warta, pecalang yang bertikai dengan Putu Abdullah yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan tidak mau membahas masalah itu lagi. Didampingi Klian Dinas Banjar Samping Buni Desa Pemecutan Kelod, Depasar, I Made Subrata, Warta mengaku masalahnya sudah dielesaikan secara damai.
"Sudahlah, nggak usaha bahas kronologi kejadiannya lagi. Kami menganggap masalahnya sudah selesai," kata Warta bersama Subrata.