Kamis 30 Mar 2017 16:04 WIB

Dituding Malpraktik, Rumah Sakit Bersalin Dilaporkan ke Polda DIY

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Ilham
Malpraktik, ilustrasi
Foto: zizzahaz.wordpress.com
Malpraktik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Rumah Sakit Bersalin Rachmi dilaporkan ke Polda DIY, lantaran diduga melakukan tindakan malpraktik. Puteri Nur Madiyan Sari, warga Pakuncen Yogyakarta melaporkan rumah sakit tersebut pada Kamis (30/3), atas kejadian yang dialaminya 4 Desember tahun lalu.

"Saya datang ke rumah sakit pukul 08.30 WIB. Tapi baru dilakukan pemeriksaan pukul 18.45 WIB," kata Putri di ruang penerimaan laporan Mapolda DIY. Ia menyampaikan, sebelumnya pemeriksaan kandungan dilakukan secara rutin di Jakarta. Sebab ia tinggal sementara di Jakarta.

Namun karena orang tuanya berada di Yogyakarta, ia pun memutuskan untuk melahirkan di Kota Gudeg. Pada 21 November 2016, ia sudah rutin memeriksakan kandungan di Rumah Sakit Bersalin Rachmi. Kondisi janin pun diketahui sehat dengan bukti USG.

Pada 4 Desember, ia datang ke rumah sakit untuk mengikuti program senam ibu hamil. Tetapi sebelum senam, ia pergi ke toilet dan ketubannya pun pecah. Saat itu Putri memanggil perawat untuk mendapatkan penanganan. "Waktu itu saya ditensi darah, perawat menyatakan masih aman 24 jam kalau ketuban pecah," ujarnya.

Sampai pukul 13.00, suster masih mengatakan bahwa kondisi ketuban aman dan tahap persalinannya masih pada bukaan pertama. Kemudian Putri dirawat di ruangan kelas III sampai menunggu bukaan ke 10. Pada pukul 17.00, perawat menyatakan bahwa ia sudah mencapai bukaan ketiga. Dokter yang menanganinya pun baru akan datang jika sudah bukaan ke sembilan. Padahal menurutnya, keluarga sudah mendesak supaya dokter segera datang.

Baru pukul 18.45, Dokter Irwan T Rachman datang. Ketika memeriksa, ia menyatakan, tidak ada denyut janin dalam perut Putri. Lalu bayinya dinyatakan meninggal dunia dalam kandungan karena air ketuban sudah habis. Akibatnya, bayi dilahirkan dalam kondisi tak bernyawa.

Karena kondisi tersebut, Putri pun menuntut agar pihak berwenang, yakni Dinas Kesehatan meninjau kembali keberadaan rumah sakit bersalin Rachmi, termasuk izin praktik perawat dan dokter yang seharusnya menangani Putri.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rumah Sakit Bersalin Rachmi, Rinanto Suryadhimirtha menyampaikan, pihaknya sudah beritikad baik terhadap pasien bernama Putri. Bahkan sebulan lalu, pihak rumah sakit sudah berusaha melakukan mediasi terhadap keluarga pasien.

"Sebulan lalu kami datangi rumah pasien untuk mediasi," ujar Rinanto. Namun belum ada hasilnya. Rumah sakit pun meminta bantuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta untuk melakukan proses mediasi lebih lanjut.

Namun sebelum mediasi berlangsung, Putri melaporkan kasusnya ke Polda DIY. Adapun pada waktu kejadian, menurut Rinanto, sebenarnya rumah sakit sudah menawarkan tindakan operasi cesar pada pasien. "Tapi yang bersangkutan menolak," katanya. Menurut dia, pasien ingin menunggu sang suami pulang dari luar kota. Karena kondisi tersebut akhirnya pihak rumah sakit memutuskan untuk membatalkan tindakan operasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement