REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar menilai, penandatanganan MoU antarlebaga penegak hukum, KPK, Polri dan Kejaksaan menjadi bukti mulai lemahnya KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Bukti lain mulai melemahnya KPK adalah hingga saat ini belum bisa memeriksa Royani yang merupakan sopir bekas sekretaris MA Rohadi.
KPK juga dinilainya mulai melemah karena tidak berani mengembangkan kasus reklamasi dan Sumber Waras. "Bisa jadi (KPK mulai lembek). Buktinya, tidak bisa menangkap dan memeriksa Royani, sopir bekas sekretaris MA dan empat orang bekas pengawalnya. Juga tidak mengembangkan kasus reklamasi dan Sumber Waras," kata Fickar kepada Republika, Kamis (30/3).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung HM Prasetyo menandatangani MoU di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/3). MoU tersebut mengatur pemeriksaan anggota KPK, Polri atau Kejaksaan maupun penggeledahan kantor ketiga lembaga terkait kasus korupsi harus seizin pimpinannya.
Diatur juga, jika salah satu penegak hukum melakukan pemanggilan pemeriksaan personel atau anggota penegak hukum lainnya, maka lembaga yang melakukan pemanggilan harus memberitahukan pimpinan anggota yang dipanggil. Selain itu, anggota yang hendak diperiksa juga harus didampingi advokat lembaganya dan pemeriksaan dilakukan di kantor anggota terperiksa.