REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedangdut Inul Daratista dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ia dinilai telah menghina ulama dengan menuliskan komentar di Instagram yang menyebut pria berserban bisa berbuat mesum.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengatakan, pernyataan Inul di Instagram jelas bisa diproses secara hukum karena ada unsur tudingan berbuat buruk yang merupakan penghinaan.
"Makanya tak usah ikut campur dengan hal-hal berbau politik. Kalau mau masuk politik jangan setengah-setengah," katanya.
Kalau ada orang yang seperti itu sebaiknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memboikotnya selama beberapa bulan. Perlu ada boikot dari publikasi selama beberapa bulan tak boleh muncul di siaran TV.
Seharusnya, ujar Mudzakir, kasus Zaskia Gotik yang menghina lambang negara Pancasila dijadikan pelajar bagi kita semua termasuk figur publik. Supaya publik figur berhati-hati saat berbicara di depan umum atau di media sosial.
Kalau saksi, terang dia, tak harus selalu sanksi hukum. Sanksi bisa diberikan dalam bentuk artis tak boleh tampil beberapa bulan di ranah publik seperti siaran TV.