Rabu 29 Mar 2017 19:55 WIB

Pengamat: Memilih Berdasar Agama Dilindungi Konstitusi

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas menghitung perolehan suara usai pencoblosan di salah satu TPS.
Foto: Republika/Wihdan
Petugas menghitung perolehan suara usai pencoblosan di salah satu TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik, Muhammad A.S Hikam menyatakan, konstitusi memberi perlindungan hak memilih atas dasar agama. Demikian juga jika memilih bukan karena faktor agama.

“Keduanya secara konstitusional sah-sah saja,” tegas AS Hikam saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (29/3).

Menurut AS Hikam, preferensi memilih yang tidak dibenarkan jika memaksa orang lain untuk memilih hanya berdasarkan agama. “Sekali lagi yang dilarang, jika memaksa kehendak orang lain untuk memilih hanya karena agama,” tegas AS Hikam.

AS Hikam menilai, tidak hanya memilih berdasarkan agama yang dilindungi konstitusi atau undang-undang. Tapi juga, karena profesionalisme, kedekatan dan kesesuaian visi, serta kesamaan dalam partai atau organisasi masyarakat.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Djayadi Hanan, juga mengutarakan jika dalam pemilu demokratis yang keadaan masyarakatnya majemuk seperti di Indonesia, memilih karena agama adalah hal yang biasa.

“Ya begitu, dalam menentukan konsistensi politik, faktor sosiologis, seperti agama bisa dijadikan dasar acuan,” tegas Djayadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement