Rabu 29 Mar 2017 15:30 WIB

Guru Besar Universitas Katolik Atma Jaya: Al-Maidah akan Tetap Suci

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Teguh Firmansyah
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (29/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli bahasa sidang ke-16 dugaan penistaan agama, Bambang Kaswanti Purwo mengatakan, surat al Maidah akan tetap suci walaupun disalahgunakan oleh manusia.

"Suci ya suci, saya kasih contoh lain, anak saya dipukuli dengan tongkat pusaka apakah (tongkat pusaka) berbuat jahat dengan anak saya," ujarnya di Gedung Kementerian Pertanian, Rabu (29/3).

Guru Bedar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya ini menjelaskan, perlakuan seseorang menggunakan Surat Al-Maidah sebagai alat kejahatanlah yang salah, bukan alatnya. "Tongkat tetap pusaka, tidak menjadi tongkat yang jahat. Yang negatif adalah tindakan memakai barang yang suci itu tadi," ujarnya.

Lebih lanjut, Bambang mengatakan, kitab suci merupakan lambang kesempurnaan, terlebih dengan agama. Menurutnya, kitab suci dan agama sangat tidak mungkin untuk dinodai.  "Masa menodai agama, baju saja dinodai. Tapi agama itu tidak mungkin dinodai," katanya.

Bambang menjelaskan, jika dikatakan ada yang berbuat negatif menodai atau menista kitab suci, bukan terletak pada kitab suci, melainkan pada tindakan negatif yang melibatkan kitab suci.

"Pada tindakan memakai alat tadi untuk keperlauan yang melakukan yang tadi (kejahatan) itu, itu negatifnya di situ, jadi jangan disamakan dengan barang," pungkasnya.

Baca juga, Jadi Saksi Meringankan di Sidang Ahok, Ini Kata Kiai Masdar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement