Rabu 29 Mar 2017 14:31 WIB

Polsek Teluk Naga Amankan 6 Drum Miras

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi amankan miras dalam drum (ilustrasi)
Foto: Antara/Basri Marzuki
Polisi amankan miras dalam drum (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polsek Teluk Naga mengamankan enam drum plastik berisi minuman keras jenis arak. Miras itu milik warga Kavling Salembaran No 29 RT 05/11, Salembaran Jaya, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pelaku, LJ (45), memproduksi minuman haram tersebut dengan bahan baku beras ketan merah.

"Beras ketan merah tersebut dicampur dengan air, gula, dan ragi," jelas Kapolsek Teluk Naga AKP Arif Purnama Oktora di Polsek Teluk Naga pada Rabu (29/3) siang.

Sembari menunjukkan isi drum-drum tersebut, Arif memaparkan, campuran bahan-bahan tadi kemudian direndam menggunakan drum itu. "Diendapkan kurang lebih selama dua minggu," kata Arif.

Baru setelah itu airnya disuling dengan cara direbus untuk dijadikan arak. Hasil sulingan air yang berbau seperti makanan tape itu bening seperti air putih. Sangat berbeda pada saat masih dalam proses perendaman.

Minuman ini mengandung alkohol lebih dari 15 persen. Jadi, kata Arif, minuman ini sangat memabukkan. Satu botolnya LJ jual dengan harga sekitar Rp 20 ribu. "Omsetnya sebulan mencapai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," katanya. 

Arif juga menerangkan, LJ menjual minuman memabukkan ini di daerah sekitar rumahnya dan juga ke Jakarta. "Ia menitipkan botol-botol arak ini ke warung-warung yang ada di sekitar Teluk Naga," tambahnya.

LJ mengaku, minuman itu dibuat sebagai campuran tim ayam. "Air itu ia gunakan untuk pembuatan tim ayam yang biasa dibuat setelah selesai melahirkan," ungkap Arif.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement