REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menegaskan komitmennya untuk tetap dan terus mengawal proses persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama di persidangan hingga ada putusan dari majelis hakim.
Wakil Ketua ACTA Herdiansyah menegaskan, ACTA akan stia mengawal sidang kasus penistaan agama Islam oleh Ahok, termasuk di sidang ke 16 dan selanjutnya hingga putusan. "Besok, Rabu (29/3) kita akan hadir lagi di sidang Ahok ini," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu.
Terkait upaya tim Penasihat Hukum terdakwa uang yang menghadirkan saksi meringankan. Menurut Herdiansyah, itu merupakan hak pengacara Ahok untuk menghadirkan saksi yang meringankan. "Tinggal kita lihat saksi itu mewakili lembaga atau organisasi secara resmi atau pribadi, itu hak mereka," kata dia.
Karena itu, dia berharap publik khususnya umat Islam untuk melihat perkembangan sidang ke 16 Rabu, khususnya keterangan para saksi. Karena pada sidang sebelumnya pernyataan saksi ahli agama dari kubu terdakwa, Ahmad Ishomuddin yang juga Rais Syuriah PBNU telah menuai polemik.
Sebelumnya, dalam sidang Ahok ke-15 pekan lalu, pernyataan saksi agama yang juga Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Ahmad Ishomuddin ikut menuai polemik. Setelah pembelaan Ishomuddin tersebut, dirinya juga mendapatkan sanski berupa penurunan jabatan menjadi anggota di MUI dan bahkan sempat dikabarkan PBNU juga memberi sanksi kepada Ishomuddin karena keterangannya tersebut.