Selasa 28 Mar 2017 14:16 WIB

67 Napi Koruptor di Sukamiskin Dapat Remisi Nyepi

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah aktivis menolak remisi untuk koruptor dan bandar narkoba (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 531 narapidana (napi) dari seluruh Indonesia di Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 tahun ini. Dari 531 napi yang mendapatkan remisi, 67 diantaranya merupakan napi koruptor yang berada di lembaga pemasyarakata (lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Ada 67 orang napi (terkait kasus korupsi), yang mendapat remisi terkait PP 99 tahun 2012," kata Kasubag Publikasi, Humas DitjenPAS, Syarpani kepada Republika.co.id, Selasa (28/3).

Ia mengatakan ke 67 napi terkait kasus korupsi tersebut semua berada di Lapas Sukamiskin. Salah satu napi terkait kasus korupsi di Sukamiskin yang ikut merayakan Hari Raya Nyepi adalah mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.

Namun Syarpani enggan merinci apakah Jero bagian dari yang mendapatkan remisi Nyepi tersebut. Dari 531 seluruh napi yang mendapatkan remisi Nyepi tahun ini lima orang diantaranya akan langsung bebas, sedangkan 526 orang napi lain masih menjalani sisa masa hukuman.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak sebelumnya mengatakan Pemberian Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada Narapidana sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012;  serta Kepres No. 174  Tahun 1999 tentang Remisi.

"Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini merupakan hal yang di nantikan oleh Narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia," katanya.

Remisi Khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan.

Total jumlah napi yang mendapat remisi Nyepi sejumlah 531 orang narapidana dari total 1.175 orang Narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia. Sedangkan penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per tanggal 23 Maret 2017 adalah 213.810 orang, dengan rincian Narapidana sebanyak 147.092 orang dan Tahanan sebanyak 66.718 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement