Selasa 28 Mar 2017 10:26 WIB

Pemerintah Beri Remisi Hari Raya Nyepi untuk 531 Narapidana

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Angga Indrawan
Pemberian remisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemberian remisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi 1 Saka 1939 kepada 531 narapidana, dari total 1.175 narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K Dusak menerangkan, remisi yang diberikan terdiri dari dua kategori.

"Pertama, Remisi RK-1 diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 526 orang. Kedua, Remisi RK-2 diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi, sebanyak 5 orang," kata Dusak dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa (28/3).

Adapun, wilayah yang mendapat remisi terbanyak pertama adalah dari Kantor Wilayah Bali sebanyak 376 Narapidana (RK-1, 376 orang). Urutan kedua, yaitu Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 52 narapidana (RK-1, 49 orang dan RK-2, 3 orang). Sementara urutan ketiga terbanyak ditempati Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 narapidana (RK-1, 29 orang).

Dusak menjelaskan, remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan sudah sesuai sebagaimana diatur dalam UU RI No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012,  serta Kepres No. 174  Tahun 1999 tentang Remisi. Dusak juga menyatakan, semua warga binaan pemasyarakatan yang diberikan remisi dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan," terang Dusak.

Dusak juga mengungkapkan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di Seluruh Indonesia per tanggal 23 Maret 2017 adalah 213.810 orang. Adapun rinciannya, narapidana sebanyak 147.092 orang dan tahanan sebanyak 66.718 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement