Senin 27 Mar 2017 07:36 WIB

Imigrasi Palembang Tingkatkan Pengawasan Orang Asing

Empat warga negara asing yang diamankan (ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Empat warga negara asing yang diamankan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Provinsi Sumatra Selatan berupaya meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Pasalnya, akhir-akhir ini orang asing banyak ditemukan melakukan pelanggaran izin tinggal. 

"Peningkatan pengawasan itu dilakukan untuk mencegah masuk warga negara asing (WNA) secara tidak sah (ilegal), dan melakukan berbagai aktivitas di wilayah provinsi ini tidak sesuai ketentuan," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Jompang, di Palembang, Senin (27/3).

Dia menjelaskan, untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing, selain menurunkan petugas Imigrasi, pihaknya juga didukung tim gabungan pengawasan orang asing atau "Tim Poras". TIm ini beranggotakan aparat pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

"Kegiatan pengawasan dilakukan pada sejumlah tempat yang biasa menjadi sasaran WNA dan perusahaan yang biasa mempekerjakan mereka," katanya lagi.

Menurut dia, pengawasan orang asing perlu dimaksimalkan karena pada 2017 ini ditemukan beberapa warga negara asing yang berada di daerah ini, tidak sesuai izin tinggal. Mereka juga tidak bisa menunjukkan paspor atau dokumen keimigrasian kepada petugas yang melakukan operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian.

Berdasarkan temuan kasus pelanggaran UU Keimigrasian itu, imigrasi bersama Tim Poras akan melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal. Sehingga daerah ini terbebas dari WNA yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menyalahi izin tinggal.

Dalam operasi penegakan Undang Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu, diamankan oleh petugas adanya orang asing yang melakukan pelanggaran masuk ke Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi, dan melakukan penyalahgunaan izin kunjungan yang seharusnya hanya berwisata namun kedapatan bekerja di suatu perusahaan. 

WNA yang terkena operasi penertiban Tim Poras akan ditindak secara tegas dan diproses sesuai dengan ketentuan keimigrasian. WNA yang terbukti masuk ke daerah ini tanpa izin atau tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, serta menyalahi izin kunjungan dan melebihi batas izin tinggal (overstay) akan dipulangkan ke negara asalnya secara paksa (deportasi).

Sejak Januari hingga Maret 2017 ini, Imigrasi telah memulangkan secara paksa atau mendeportasi tujuh warga negara Tiongkok karena melanggar izin tinggal.

"Ketujuh warga negara Tiongkok yang dideportasi itu, yakni Heilong Jang, Jiangsu, Guizhou, Heilong Jiang, Jiansu, Shanxi, dan yang terbaru Lai Leping (27) dideportasi pada Jumat (17/3)," kata Jompang pula.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement