Ahad 26 Mar 2017 14:55 WIB

Ini yang Dilakukan Polri Jika Temukan Ujaran Kebencian di Facebook

Facebook
Foto: EPA
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri kesulitan menyelidiki dan menindak penyebar ujaran kebencian di Facebook. Kepala Subdit II Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan polisi mendeteksi sejumlah pemilik akun Facebook yang membagikan ujaran kebencian namun kesulitan meminta informasi mengenai pelaku ke Facebook.

"Mereka enggak akan berikan data karena di AS itu hate speech itu biasa saja," katanya, Ahad (26/3).

Ia menjelaskan bahwa polisi menangani kasus tertentu terkait ujaran kebencian di Facebook dengan pemulihan keadilan, meminta pelaku minta maaf dan menghapus konten serta membina kesadaran mereka menerapkan etika penggunaan teknologi informasi atau siber atau media sosial.

"Kalau dia men-share, belum jadi viral, kami lakukan restore justice, meminta dia lakukan permintaan maaf, hapus konten, lalu minta dia sosialisasikan ke komunitasnya," katanya.

"Penegakkan hukum saja tidak efektif 100 persen. Kami tangkap satu, muncul tiga pelaku. Kami tangkap tiga, muncul 10 pelaku," katanya.

Upaya pemulihan keadilan semacam itu, menurut dia, juga dilakukan karena personel kepolisian yang menangani tindak pidana itu masih terbatas.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement