Ahad 26 Mar 2017 10:59 WIB

BNN Siap Rehabilitasi Ridho Rhoma

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bayu Hermawan
Ridho Rhoma
Foto: Republika/Shelbi Asrianti
Ridho Rhoma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (Kabag Humas BNN), Kombes Sulistiandriatmoko mengatakan BNN siap menerima rehabilitasi Ridho Rhoma. Namun keputusan tersebut ada ditangan pihak kepolisian.

"Kami akan layani dengan baik, karena kami memang lembaga yang berkompeten untuk itu," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (26/3).

Sulistiandriatmoko menjelaskan, dalam undang-undang Narkotika, Ridho Rhoma tergolong penyalahguna Narkotika. "Berbeda dengan orang yang datang pada lembaga rehabilitas secara suka rela, maka prosesnya tidak dihukum," jelasnya.

Dalam kasus Ridho Roma terjadi proses penangkapan yang dipastikan proses hukumnya tetap jalan. Akan tetapi, kata dia, ketika yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi, maka akan ada pertimbangan untuk rehabilitasi.

"Dapat dilakukan itu (rehabilitasi) sembari proses hukumnya terus berjalan," katanya.

Lebih lanjut, untuk saat ini BNN belum mendapatkan informasi dari polsek Jakarta Barat yang berwenang menangani kasus yang menimpa anak raja dangdut Roma Irama. "Sejauh ini belum ada permintaan rehabilitasi dari kepolisian Jakarta Barat, mungkin sedang dalam proses pengembangan penyidikannya," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma karena diduga membawa 0,7 gram sabu. Anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama ini ditangkap di area lobi sebuah hotel di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat, Sabtu (25/3), pukul 04.00 WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement