Sabtu 25 Mar 2017 21:52 WIB

KPU Perlu Diisi Berbagai Kelompok Agar Saling Kontrol

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Budi Raharjo
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Analis Politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun mengatakan ada tiga elemen yang perlu ditampung dalam keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu partai politik (parpol), birokrasi, dan masyarakat. Hal ini menjadi usulannya terkait wacana keanggotaan KPU yang diantaranya dari parpol.

Menurut Ubedilla, jajaran di kursi komisioner KPU itu harus dari berbagai elemen sehingga akan muncul fungsi saling mengontrol satu sama lain. "Jadi, dari masing-masing kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu, ada parpol, birokrasi, dan masyarakat," kata dia dalam diskusi RUU Pemilu di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).

Masyarakat yang Ubedilla maksud, yakni bisa dari aktivis, kalangan akademisi maupun yang lainnya. Pada intinya, kata dia, keanggotaan di KPU harus lebih dari satu kelompok supaya ada fungsi saling kontrol di internalnya. "Kalau hanya satu kelompok misalnya, sistem kontrolnya tidak efektif. Tapi kalau beragam, ada kontrol di situ," ucap dia.

Ubedilla juga mengingatkan KPU adalah lembaga yang bukan merupakan representasi dari suatu golongan. Karena itu, lanjut dia, keanggotaan KPU nantinya tidak boleh sampai terjadi konflik kepentingan. "Kita ingin menghadirkan KPU yang tidak ada conflict interest yang besar, kita ingin KPU yang profesional," ujar dia.

Untuk diketahui, KPU pada Pemilu 1999, diisi banyak anggota yang berasal dari kalangan parpol dan pemerintah. KPU didirikan pada 1999 dan saat itu anggotanya berjumlah 53 orang yang terdiri dari unsur parpol dan pemerintah.

Beberapa hari belakangan, wacana dimasukannya unsur parpol ke dalam kursi keanggotaan KPU kembali mencuat. Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu mewacanakan keanggotan di KPU di antaranya berasal dari parpol. Wacana tersebut muncul setelah Pansus RUU Pemilu melakukan kunjungan kerja ke Jerman dan Meksiko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement