REPUBLIKA.CO.ID, Saksi meringankan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ahmad Ishomuddin membuat pendapat yang dinilai kontroversial terkait penafsirannya tentang surat Al-Maidah 51 dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Dosen di Universitas IAIN Raden Intan Bandar Lampung tak mempermasalahkan pemimpin daerah dipimpin oleh Non-Muslim jika memang menang dalam Pilkada. Dalam Tabayunnya, Ahmad Ishomuddin menyayangkan kabar hoax yang memelintir pernyataannya. Ishomuddin membantah bahwa surat Al-Maidah Ayat 51 tidak berlaku lagi.
"Sangat disesalkan bahwa gelombang fitnah dan teror telah menimpa saya, terutama di media sosial yang kebanyakan ditulis dan dikomentari tanpa tabayun," ujar Ishomuddin dalam klarifikasinya.
"Berita yang beredar tentang diri saya dari sisi-sisi yang tidak benar langsung dipercaya dan segera terburu-buru disebarluaskan. Di antaranya berita bahwa saya menyatakan bahwa QS Al-Maidah ayat 51 tidak berlaku lagi, tidak relevan, atau expaired."
Ia menegaskan berita itu bohong (hoax). Yang benar, kata dia, bahwa konteks ayat tersebut dilihat dari sabab an-nuzul-nya terkait larangan bagi orang beriman agar tidak berteman setia dengan orang Yahudi dan Nasrani karena mereka memusuhi Nabi, para sahabatnya, dan mengingkari ajarannya. Ayat tersebut pada masa itu tidak ada kaitannya dengan pemilihan pemimpin, apalagi pemilihan gubernur.
Baca juga, Dituding Lakukan Pembohongan Publik Begini Klarifikasi Lengkap Kiai Ishomuddin.
Adapun kini terkait pilihan politik ada kebebasan memilih, dan jika berbeda hendaklah saling menghormati dan tidak perlu memaksakan pendapat dan tidak usah saling menghujat.
"Kata awliya yang disebut dua kali dalam ayat tersebut jelas terkategori musytarak, memiliki banyak arti/makna, sehingga tidak monotafsir, tetapi multi tafsir. Pernyataan saya tersebut saya kemukakan setelah meriset dengan cermat sekitar 30 kitab tafsir, dari yang paling klasik hingga yang paling kontemporer," katanya.